Penyelenggaraan Puncak Acara Showcase dan Business Matching Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri tahap kedua kemudian diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada 25 April 2022.
Ajang ini sekaligus untuk membuktikan komitmen pemerintah kepada pelaku koperasi dan UMKM yang kuat, didukung dengan amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan alokasi 40 persen anggaran pengadaan untuk produk lokal.
Baca Juga:
Wamenkeu Anggito Dorong Penguatan UMKM di Yogyakarta
Oleh karena itu setiap kementerian/lembaga (K/L) diwajibkan agar mengalokasikan minimal 40-70 persen dari anggaran pengadaan pada produk dalam negeri. Upaya ini diproyeksikan akan menambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,6 - 1,8 persen.
E-Katalog UMKM
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMK dan koperasi juga telah diterbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga:
Sayuran Daun Kelor RI Diburu Asing, LPEI Ambil Peran
Presiden Joko Widodo secara khusus telah menginstruksikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN agar seluruh K/L, pemda dan BUMN menghentikan pembelian barang impor dan mengoptimalisasi pembelian barang dalam negeri. Presiden juga meminta untuk memastikan 1 juta produk UKM masuk pada e-katalog pada akhir Tahun 2022.
Pemerintah telah mengalokasikan 40 persen belanja kementerian/lembaga dan BUMN untuk UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa waktu lalu telah menyelenggarakan Showcase dan Business Matching. Ajang ini menjadi upaya percepatan penyerapan produk dalam negeri oleh pemerintah.
Potensi pembelian produk dalam negeri sangat besar, dengan belanja pemerintah sebesar Rp1.481 triliun, dan BUMN sebesar Rp420 triliun. Ini adalah potensi yang harus dimanfaatkan oleh UMKM di Tanah Air.