Menurutnya, kasus yang banyak terjadi pada nelayan tradisional adalah sulitnya mendapat BBM bersubsidi dengan harga yang normal, padahal 60 persen ongkos kerja nelayan adalah untuk pembelian BBM.
Kementerian juga menginisiasi program koperasi multi pihak (KMP) yang dikukuhkan dalam payung hukum Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Terus Dukung UMKM di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat
Melalui program itu, koperasi-koperasi kecil dapat bersatu menjadi sebuah konsorsium, sehingga kapasitas SDM dan volume usahanya menjadi lebih besar. Modernisasi koperasi ini juga menjadi salah satu strategi agar masyarakat khususnya dari generasi muda dapat tertarik untuk bergabung dalam wadah koperasi, kata Ahmad Zabadi.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]