Namun ia merasa heran di kala nama dan nomor KTPnya tercatat dan dicatut dilaporkan menebus pupuk subsidi sebanyak 700 kilogram (Kg) pada tahun 2021.
Mohraji juga tidak mengetahui selama ini siapa yang menggunakan identitasnya untuk menebus pupuk, bahkan saat namanya tercantum di RDKK, ia juga tidak tahu.
Baca Juga:
RI Butuh Tambahan 1 Juta Hektare Lahan Tebu Untuk BBM Bensin Campur Etanol 10%
Dia mengaku, tidak pernah menyuruh orang lain untuk menebus dan mengambil jatah pupuk subsidi miliknya di kios.
Santo, petani Dusun Paku Alas lainnya juga merasa heran dilaporkan menebus pupuk 900 Kg di tahun 2021, padahal dia tidak merasa menebus pupuk sebanyak itu.
"Saya di tahun 2021 hanya beli pupuk 200 Kg. Itu 3 jenis, Phonska 100 Kg, ZA, 50 Kg, dan urea 50 Kg," ujarnya.
Baca Juga:
Konsisten Jadi Barometer Produksi Gula Nasional, Jatim Produksi Gula Kristal Putih 1 Juta Ton Per Tahun
Menurutnya, kios tidak pernah menyampaikan padanya, jika ia punya jatah sebanyak 900 Kg.
"Saya merasa keberatan dengan nama saya dicatut dilaporkan tebus pupuk sebanyak itu," sergahnya.
Dia menghitung, kebutuhan untuk memupuk tanaman di lahan sawahnya antara 700-800 Kg.