Namun ia merasa heran di kala nama dan nomor KTPnya tercatat dan dicatut dilaporkan menebus pupuk subsidi sebanyak 700 kilogram (Kg) pada tahun 2021.
Mohraji juga tidak mengetahui selama ini siapa yang menggunakan identitasnya untuk menebus pupuk, bahkan saat namanya tercantum di RDKK, ia juga tidak tahu.
Baca Juga:
Tinjau Irigasi di Desa Dalu X B, Menko Pangan Harap Petani Bisa Lebih Sejahtera
Dia mengaku, tidak pernah menyuruh orang lain untuk menebus dan mengambil jatah pupuk subsidi miliknya di kios.
Santo, petani Dusun Paku Alas lainnya juga merasa heran dilaporkan menebus pupuk 900 Kg di tahun 2021, padahal dia tidak merasa menebus pupuk sebanyak itu.
"Saya di tahun 2021 hanya beli pupuk 200 Kg. Itu 3 jenis, Phonska 100 Kg, ZA, 50 Kg, dan urea 50 Kg," ujarnya.
Baca Juga:
DKPP Kota Madiun Catat Alokasi Pupuk Bersubsidi 2025 Untuk Petani 1.028 Ton
Menurutnya, kios tidak pernah menyampaikan padanya, jika ia punya jatah sebanyak 900 Kg.
"Saya merasa keberatan dengan nama saya dicatut dilaporkan tebus pupuk sebanyak itu," sergahnya.
Dia menghitung, kebutuhan untuk memupuk tanaman di lahan sawahnya antara 700-800 Kg.