Wahanatani.com I Setiap pelaku usaha pertanian yang berskala kecil, sedang maupun yang berisiko tinggi diwajibkan memiliki perizinan dan NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Garut Helmi Budiman saat memberikan sambutan acara Sosialisasi Perizinan Pertanian, di Hotel Bintang Redannte, Kabupaten Garut, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Helmi menyampaikan kegiatan ini penting dilakukan mengingat Kabupaten Garut memiliki banyak pelaku usaha pertanian meliputi bidang tanaman pangan, bidang holtikultura, dan perkebunan.
Helmi berharap, melalui pertemuan ini para pelaku usaha di sektor pertanian dapat lebih memahami pentingnya melakukan pendaftaran perizinan berusahanya, yang dapat memberikan dampak terhadap pembangunan di Kabupaten Garut.
Selain itu, ia juga mengucapkan selamat serta mengapresiasi atas kerjasama dari para pelaku usaha perkebunan besar, baik milik negara maupun swasta yang telah menerima Surat Keputusan Bupati Tentang Penetapan Kelas Kebun.
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
“Kami berharap agar penetapan kelas kebun ini dapat lebih mendorong pihak perkebunan besar dalam memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi masyarakat,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut Beni Yoga Santika mengungkapkan pihaknya telah melakukan klasifikasi kebun terhadap 9 perkebunan yang di antaranya 5 milik PTPN (PT Perkebunan Nusantara) dan 4 dari PBS (Perkebunan Besar Swasta).
“Dari hasil penilaian ini diperoleh 2 perkebunan dengan kategori kelas 1, 6 perkebunan dengan kategori kelas 2 dan 1 perkebunan ini belum bisa dimasukkan ke kategori manapun karena memang dari sisi budidaya dan sebagainya ini masih perlu banyak saya kira perbaikan yang harus diperbaiki,“ katanya.