Wahanatani.com I Para petani yang rata-rata wanita, menangis histeris saat melihat ladang jagungnya hancur dibabat alat berat.
Tanpa ampun, alat berat meratakan ladang jagung milik puluhan petani di Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Baca Juga:
Perusahaan Sawit di Kalteng Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim
Alat berat tersebut bergerak dengan pengawalan ketat petugas bersenjata laras panjang.
Para petani dengan tegas menolak penggusuran lahan tersebut, karena menganggap tanah yang hingga saat ini masih disengketakan, merupakan tanah ulayat.
Selain itu, pata petani juga berdalih saat ini proses hukum atas sengketa tanah tersebut masih berproses di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
130 Perusahaan Sawit Sudah Daftar Simirah, Jual Minyak Goreng Rp 14.000
Sengketa lahan antara perusahaan sawit dengan para petani ini, menurut Direktur LBH Padang, Indira Suryani sudah terjadi sejak tahun 1997 silam.
"Konflik sengketa lahannya sudah sangat lama, dan diduga ada pelanggaran HAM dalam penggusuran lahan yang dipakai para petani untuk berladang. Saat ini prosesnya tinggal menunggu putusan di MA," ungkapnya, dilansir dari Sindonews.com, Sabtu (18/12/2021).
Dia menyebutkan, warga menolak lahan pertanian mereka digusur oleh perusahaan sawit, karena masih dalam status sengketa.