Wahanatani.com | Pemerintah akan membatasi penyaluran pupuk subsidi. Hal ini karena naiknya harga pupuk di pasar internasional dampak kondisi perang Rusia-Ukraina.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pupuk yang akan disubsidi nantinya hanya pupuk urea dan NPK. Selain itu, pupuk subsidi diantaranya untuk padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao dan tebu rakyat.
Baca Juga:
Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Pemerintah Bisa Kena Denda Kalau Tak Perbaiki Jalan Rusak
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Mohammad Hatta mengatakan, pernyataan Menko Perekonomian itu sesuai rekomendasi Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI.
Pembatasan komoditas diarahkan pada komoditas strategis yaitu bahan pangan pokok dan komoditas berdampak inflasi, untuk dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.
“Dengan demikian Kementan akan mengupayakan secara maksimal mengimplementasikan rekomedasi tersebut,” ucap Hatta melansir dari Kontan.co.id, Rabu (6/4/2022) lalu.
Baca Juga:
Pj Sekda Terima Surat Keputusan Rapat Pleno Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Hatta mengatakan, nantinya akan ada penyesuaian jumlah pupuk subsidi yang akan disalurkan tahun 2022 karena perubahan tersebut.
Ia menyebut, saat ini Kementan masih melakukan perhitungan terkait penyesuaian penyaluran pupuk subsidi tersebut.
“Masih dalam proses perhitungan,” ujar Hatta.