WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo menjatuhkan pilihan pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menempati posisi sebagai Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Hal tersebut ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tertanggal 14 April 2003.
Baca Juga:
Bupati Taput Sambut Luhut Pandjaitan Kunjungan Kerja ke Kawasan Danau Toba
Selain Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.
"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," tulis Pasal 2 Kepres tersebut, dikutip Minggu (16/4/2023).
Sebagai tim pengarah, Luhut akan memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam tata kelola industri kelapa sawit.
Baca Juga:
Luhut Sebut Jokowi Tak Pernah Langgar Konstitusi, Tom Pasaribu: Mari Kita Uji!
Luhut juga akan memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Melansir CNBC Indonesia, tugas Satgas tak hanya meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis Pasal 12.