Wahanatani.com | Hewan ternak sapi yang terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Lampung berjumlah 36 ekor, satu ekor di antaranya dilaporkan mati.
Dengan demikian, hewan ternak sapi yang terkonfirmasi PMK berjumlah 47 ekor.
Baca Juga:
24 Desa di Gunung Mas Terima Insentif dari Pemerintah Pusat Karena Kinerja Baik
"Terjadi penambahan, ada 36 ekor ternak sapi terjangkit PMK dan satu diantaranya mati akibat PMK ini," kata Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Provinsi Lampung, Kusnardi usai rakor penanggulangan PMK, Kamis (19/5).
Kusnardi mengatakan hewan ternak sapi yang terkonfirmasi terjangkit PMK berasal dari tiga daerah (Kabupaten) di Provinsi Lampung yakni Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Tulangbawang Barat (Tubabar) dan Mesuji.
"Data terkini, kasus suspeknya ada 47 ekor sapi dan sebanyak 22 ekor sudah dinyatakan sembuh," ujarnya.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Perketat Buka Rekening Bank, Simak Aturan Terbarunya
Terkait kecemasan para peternak terkait harga ternak sapi anjlok yang telah sembuh dari PMK, Kusnardi mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar membeli hewan ternak sapi itu dari peternak.
"Hewan ternak sapi yang sudah sembuh dari PMK, tidak dijual kemana-mana nanti harganya murah dan kasihan peternak. Jadi (sapi), dibeli sama Pemda," kata dia.
Kadis Peternakan dan Hewan Provinsi Lampung, Lili Marwati menambahkan saat ini pihak Pemprov Lampung masih menunggu kedatangan vaksin dari pemerintah pusat, dan rencananya bulan Juni 2022 akan dikirimkan.
"Mengenai jumlahnya, disesuaikan dengan sebaran masing-masing daerah," kata dia. [tum]