"Sumur bor ini dalamnya bisa mencapai 60 meter. Ini juga cukup membantu dalam mengatasi kekeringan," ungkapnya.
Langkah keempat, petani diimbau untuk mengikuti program asuransi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dengan asuransi ini, jika ada lahan padi yang mengalami kekeringan hingga 70 persen, petani akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare per musim panen.
Baca Juga:
Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis: Wilayah RI Terdampak hingga Agustus 2024
"Dengan begitu, petani tidak perlu lagi was-was mengalami gagal panen karena kekeringan. Karena dari klaim bisa jadi modal menanam kembali," tambah Ali.
Sementara itu, Direktur Irigasi Pertanian Direktorat Jenderal Penetapan Status Penggunaan Barang (Ditjen PSP) Kementan Rahmanto menjelaskan, terdapat kegiatan lain yang juga dilakukan untuk mengatasi kekeringan di Kabupaten Lumajang.
Upaya tersebut diantaranya melakukan koordinasi dengan Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang terkait aliran DAM Boreng yang menyebabkan kekeringan sawah sekitar 350 hektare.
Baca Juga:
BMKG Imbau Wilayah di Jawa Tengah Waspadai Kekeringan Saat Puncak Musim Kemarau
"Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian PUPR melalui Dinas PUTR Kab Lumajang. Alhamdulillah sudah dilakukan perbaikan pada DAM Boreng yang merupakan wewenang pemerintah setempat, semoga aliran air irigasi ke lahan sawah dapat segera normal kembali," katanya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kementan juga melakukan tindakan cepat dengan melakukan pengeboran sumur air tanah dalam di lokasi kekeringan tersebut.
"Kami memberikan bantuan pengeboran sumur air tanah dalam di tiga titik pada Desa Boreng dan Desa Blukon dengan luas hamparan terdampak sekitar 190 hektare, sumber air tanah dalam ini harapannya bisa menyediakan air ke lahan sawah," paparnya.