Wahanatani.com | Terdapat 2.068 hewan ternak dinyatakan tidak layak untuk kurban di Hari Raya Iduladha pada 10 Juli 2022.
Sapi dan domba tersebut sudah diperiksa oleh petugas sebelum diperjualbelikan oleh peternak di Kota Bandung.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Perketat Pengawasan Arus Ternak di Perbatasan
Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, pihaknya telah memeriksa 8.331 Hewan yang datanya terintegrasi melalui aplikasi e-selamat.
Hasilnya terdapat 2.068 hewan ternak dinyatakan tidak layak kurban.
"Per 5 Juli sudah ada 8.331 hewan yang terdata dalam aplikasi dan terdapat 2.068 hewan tidak layak (kurban)," kata Gin Gin di Balai Kota Bandung, Kamis, 7 Juli 2022.
Baca Juga:
Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu Dorong Penggunaan Teknologi Inseminasi Buatan
Ribuan hewan tak layak kurban tersebut dengan rincian 6.587 domba yang telah diperiksa, terdapat 1.695 domba yang tidak layak.
Selanjutnya, 1.638 ekor sapi telah diperiksa, terdapat 355 ekor sapi tidak layak.
"Untuk kambing, sebanyak 105 ekor kambing diperiksa dengan 17 di antaranya dinyatakan tidak layak. Sementara 1 ekor Kerbau yang diperiksa dan dinyatakan tidak layak," sambungnya.