Seleb.WahanaNews.co | Setelah berbulan-bulan diproses, sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dilangsungkan pada Senin (12/4/2022).
Joddy terbukti bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Ingin Bacakan Surat Yasin, Supir Vanessa Angel Minta Hukuman Diringankan
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. Selain kurungan penjara, Tubagus Joddy juga dikenakan denda.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta," ujar Majelis Hakim, Bambang Setiawan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," sambung sang hakim.
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Tubagus Joddy Kembali Meminta Maaf
Tanggapan H. Faisal
Haji Faisal, orang tua almarhum Bibi Andriansyah akhirnya buka suara mengenai vonis yang dijatuhkan kepada sopir mendiang anaknya. Dia menerima keputusan majelis hakim.
"Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa-apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja," ucap H. Faisal.