"Untuk sementara ini diamankan di Mapolda Sumut," ujarnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Crypto, Ratusan Korban Rugi Rp 105 Miliar
Diterangkan Hadi, sebelumnya Bareskrim Polri menyegel dan menyita barang bukti aset berupa 2 unit rumah milik tersangka Indra Kens. Tindakan ini dilakukan atas kasus perjudian dan atau penipuan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rumah tersebut masing-masing berada di Jalan Cemara Asri/Jalan Blueberry No 88i, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan di Jalan Cemara Asri Seroja 2, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
"Saat ini Tim Pideksus Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik tersangka Indra Kenz," Hadi menandaskan.
Baca Juga:
Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Rekam Jejak Eks Kapolres Ngada
Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, saat jumpa pers pada Rabu, 9 Maret 2022, menyatakan, dalam kasus ini Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Atas pasal berlapis yang disangkakan, Indra Kenz terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.[zbr]