Seleb.WahanaNews.co | Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania didakwa pasal berlapis Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penipuan berkedok tes CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Jaksa Pratiwi Kusuma Rahayu menyatakan, perempuan yang akrab disapa Oi itu didakwa Pasal 263 jo Pasal 65, Pasal 378 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga:
Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
“Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara,” kata Pratiwi Kusuma Rahayu.
Sementara Kuasa hukum Oi, Andy Mulia Siregar, santai menanggapi ancaman tersebut. Dia mengatakan kliennya tak perlu risau dengan hal itu.
“Namanya ancaman kan, kita lihat saja nanti,” kata Andy Mulia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:
Segera Diadili, Anak Nia Daniaty Ditahan PN Jaksel
Apalagi menurut Andy Mulia Siregar, dugaan penipuan rekrutmen CPNS bukan sepenuhnya salah Olivia Nathania. Ada pihak lain yang ikut berperan.
“Jadi gini, Oi bukan berarti nggak ada salahnya. Ada, tapi jangan dilimpahkan semua ke dia,” katanya.
Andy Mulia Siregar lantas menyinggung sosok Agustin yang menurutnya harus ikut bertanggung jawab karena menyebar informasi soal rekrutmen CPNS dari Olivia Nathania. Agustin merupakan pelapor sekaligus korban.