Seleb.WahanaNews.co | Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania didakwa pasal berlapis Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penipuan berkedok tes CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Jaksa Pratiwi Kusuma Rahayu menyatakan, perempuan yang akrab disapa Oi itu didakwa Pasal 263 jo Pasal 65, Pasal 378 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga:
Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
“Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara,” kata Pratiwi Kusuma Rahayu.
Sementara Kuasa hukum Oi, Andy Mulia Siregar, santai menanggapi ancaman tersebut. Dia mengatakan kliennya tak perlu risau dengan hal itu.
“Namanya ancaman kan, kita lihat saja nanti,” kata Andy Mulia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:
Segera Diadili, Anak Nia Daniaty Ditahan PN Jaksel
Apalagi menurut Andy Mulia Siregar, dugaan penipuan rekrutmen CPNS bukan sepenuhnya salah Olivia Nathania. Ada pihak lain yang ikut berperan.
“Jadi gini, Oi bukan berarti nggak ada salahnya. Ada, tapi jangan dilimpahkan semua ke dia,” katanya.
Andy Mulia Siregar lantas menyinggung sosok Agustin yang menurutnya harus ikut bertanggung jawab karena menyebar informasi soal rekrutmen CPNS dari Olivia Nathania. Agustin merupakan pelapor sekaligus korban.
“Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak Ibu Agustin. Kemudian jaksa dalam dakwaannya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi. Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini,” ujar Andy.
Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Sementara dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Olivia pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.[zbr]