Seleb.WahanaNews.co | Kasus konten prank yang melibatkan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven terus berlanjut. Saat ini kasusnya yang ditangani Polres Jakarta Selatan sudah berlanjut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui, Baim Wong membuat konten prank yang melibatkan Polsek Kebayoran Lama beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
"Kasusnya sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Nurma Dewi menjelaskan bahwa peningkatan status kasus prank KDRT tersebut dilakukan setelah penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara pada pekan lalu. Dari hasil gelar perkara itu, kata Nurma terbukti ditemukan unsur pidana.
"Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan," kata Nurma.
Baca Juga:
Warga Sikka NTT Jadi Korban Penipuan “Giveaway” Mengatasnamakan Baim Wong
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik juga akan memanggil ahli IT untuk diperiksa terkait kasus konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula. Nurma mengatakan, saksi ahli IT itu dipanggil untuk dimintai keterangan soal betul atau tidaknya konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula.
"Akan diperiksa saksi ahli. Saksi ahli IT itu (diminta keterangan) konten itu apakah betul gitu loh," ujar Nurma.
Kendati demikian, Nurma belum bisa memastikan jadwal penyidik untuk memeriksa saksi ahli dalam proses penyelidikan kasus konten prank tersebut. Menurut Nurma, jadwal pemeriksaan saksi ahli IT tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Belum (mengetahui jadwal pemeriksaan). Nanti di cek ke penyidik. Cuma sudah disampaikan tapi belum tahu jadwalnya, saya belum lihat," ucap Nurma.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus hukum konten "prank" artis Baim dan Paula.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan perkara," ujar Irwandhy, baru-baru ini.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejauh ini masih memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi proses penyelidikan sebelum nanti akan melakukan gelar perkara. Salah satu yang telah diperiksa adalah saksi ahli.
"Jadi penanganan perkara laporan palsu (prank) sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penanganan perkara masih berjalan," ucap Irwandhy.
Konten prank itu sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang. Kini video tersebut telah dihapus.
Dalam video vlog tersebut Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, dia bertugas melapor ke polisi. Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas istrinya melalui kamera tersembunyi di dalam tas jinjing.[zbr]