Dia tak habis pikir bagaimana Steven bisa begitu tega menipunya, padahal hubungan mereka selama ini cukup baik.
Jessica Iskandar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp9,8 miliar, pada 15 Juni 2022. Dia menjerat rekan bisnisnya tersebut dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga:
Ketua DPRD Sumut Laporkan Ketua DPD Golkar Deli Serdang ke Polda Sumut
Steven lewat kuasa hukumnya kemudian mensomasi Jessica dengan alasan pencemaran nama baik berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat 33 Undang-Undang ITE.[zbr]