"Sudah beberapa waktu yang lalu (bahas perceraian)," sambungnya.
6. Wajib Hadir
Baca Juga:
Polsek Sorkam Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice
Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan, pemilik nama Olla Ramlan Tissa dan Aufar Hutapea diwajibkan hadir dalam sidang perdana yang beragendakan mediasi.
"Namanya gugatan perceraian maka kedua belah pihak diperintahkan untuk hadir di muka persidangan karena di sidang perdana akan ada agenda perdamaian serta mediasi," kata Taslimah dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (24/3/2022).[zbr]