WahanaNews-Persona | Tokoh agama Papua Pendeta Alberth Yoku percaya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bertindak profesional dalam penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal itu telah diperlihatkan KPK saat menindak para bupati di wilayah Papua yang pernah terlibat korupsi.
Sebab itu, tokoh Gereja Kristen Indonesia di Tanah Papua itu meminta masyarakat tidak melakukan provokasi dalam bentuk apa pun dalam kasus Lukas Enembe.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Masyarakat tidak boleh melakukan provokasi dalam bentuk apa pun saat proses hukum sedang berjalan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 25 September 2022.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu menegaskan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Papua merupakan tanggung jawab pribadi LE.
“Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI,” katanya menegaskan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Dia meminta agar setiap tokoh masyarakat harus mempunyai sikap profesional dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara kooperatif.
Masyarakat Harus Tenang
Pendeta Alberth meminta para tokoh-tokoh Papua diminta menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi agar nantinya tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.
“Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum berlaku yang benar, adil, jujur, dan terbuka untuk kepentingan negara,” kata Pendeta Alberth.
Gubernur Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi sebesar Rp 1 miliar oleh KPK. Namun KPK kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas.
KPK mengaku telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022.
"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 22 September 2022.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.
"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September 2022)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu, 21 September 2022.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit. [afs]