Razman Balik Polisikan Arnol
Razman sebelumnya sudah membantah tuduhan pengancaman dan perampasan peluru milik polisi yang dilaporkan oleh Arnol Sinaga.
Baca Juga:
Negara Hukum dan Perkara febrie Adriansyah
Razman kini melawan serta melaporkan balik Arnol Sinaga dan Peterus ke Polda Metro Jaya.
"Sudah (lapor balik). Beda dua hari saja dari mereka bikin laporan," kata Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).
Laporan Razman tertuang dalam laporan bernomor LP/B/2103/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 April 2022.
Baca Juga:
Kasus Febrie Adriansyah, ReJO Minta Hormati Proses Hukum dan Tak Kedepankan Opini di Luar Persidangan
Arnol Sinaga dan Peterus dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Selain itu, Razman mengaku pihaknya telah menemui Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.
Dalam kesempatan itu, Razman menceritakan duduk perkara kasus tersebut.