"Urutannya UU IKN (terbit) dulu. Setelah itu Perpres, PP, dan lain-lain," katanya.
Dia juga menegaskan, meski saat ini UU IKN digugat uji materi ke Mahkamah Konstitisi (MK), pembahasan aturan-aturan turunan tetap berlangsung.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Besok
Menurutnya, selama belum ada putusan MK pemerintah tetap berjalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan.
Wandy pun menambahkan, proyek pembangunan IKN juga akan menunggu terbitnya sejumlah aturan turunan di atas.
"(Dimulainya pembangunan) menunggu adanya aturan-aturan turunan. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN, Keputusan Presiden (Keppres) Kepala Badan Otorita, ada juga Perpres Rencana Induknya sebagainya," ungkapnya. [as/rin]