“Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti,” jelasnya.
Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan ketiga tersangka tersebut secara berkala berusaha mendekati Indrasari untuk mengantongi izin ekspor CPO.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Sehingga, kata Burhanuddin, membuat adanya kerugian bagi perekonomian negara.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi di akhir tahun 2021 sehingga Kemendag mengambil kebijakan utnuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelasnya.
Kemudian menurut keterangan yang diterima Tribunnews, Indrasari berperan sebagai penerbit dari persetujuan ekspor (PE) mengenai komoditas crude palm oil (CPO) dan produk yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.