WahanaNews-Persona | Pendeta Saifudin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, buntut permintaannya menghapus 300 ayat Al-Quran karena dianggap dapat menyebabkan munculnya radikalisme.
Informasi penetapan tersangka pendeta Saifudin Ibrahim disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga:
Fokus Program One Day One Juz LPP Lapas Kendari Selama Ramadhan
Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada media, Rabu (30/3/2022).
Saifudin Ibrahim berada di Amerika Serikat
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada 28 Maret.
Baca Juga:
KIP Aceh Barat Pastikan Bacaleg yang Tidak Bisa Al Quran Dipastikan Gugur
Penyidik menyakini pernyataan Saifuddin Ibrahim telah melanggar aturan terkait penistaan agama.
"Dua hari lalu sudah ditetapkan tersangka," kata Dedi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama menjadi penyidikan.