Kasus itu akhirnya dihentikan polisi karena Hotman dinyatakan tak terbukti menyebarkan pornografi.
Hotman pun heran mengapa kini ia kembali dilaporkan atas kasus yang sudah dihentikan penyidikannya.
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
"Jadi akan saya laporkan balik mereka semua karena melaporkan saya berdasarkan kasus yang sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Hotman.
Hotman juga mempertanyakan mengapa para pelapornya tidak berterus terang ke media bahwa kasus yang dilaporkan itu adalah terkait kejadian tahun 2019.
"Mereka kan berbicara ke media seolah video yang dilaporkan ke polisi yang dansa-dansa itu, supaya ini beritanya ramai," ujar Hotman.
Baca Juga:
Hotman Paris: 5 Terpidana Pastikan Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
Diketahui, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/4/2022).
Pelaporan dilakukan Razman Arif Nasution dkk melalui SPKT bukan melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
Ia dilaporkan atas unggahan di media sosial yang diduga bermuatan asusila.