Oleh karena itu, ia melihat dari sisi inilah LPKSM lebih mudah lagi dalam mengawal perlindungan konsumen, dengan membuat pengaduan secara tertulis.
Beliau bersimpulan bahwa hal ini mungkin tidak berlaku hanya di PLN saja, tetapi juga di instansi pemerintahan atau lembaga lainnya.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Webinar Hari Perlindungan Konsumen
Sementara itu, Tohom mengungkapkan pendapatnya itu saat hadir sebagai salah satu pembicara dengan materi berjudul “Dampak dan Solusi Pemadaman Listrik bagi Kepentingan Konsumen”, Selasa (19/4/2022).
Materi itu disampaikan pada webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, bertema “Meningkatkan Peran Advokasi LPKSM bagi Konsumen”, Selasa (19/4/22). [As]