WahanaNews-Persona | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali menyelenggarakan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI).
Program ini merupakan komitmen pemerintah khususnya Kemendikbud untuk mengapresiasi tokoh-tokoh, kelompok, dan/atau lembaga yang konsisten berkontribusi, berprestasi, dan berdedikasi tinggi terhadap upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Kemdikbudirstek, Judi Wahjudin, menjelaskan Anugerah Kebudayaan Indonesia sudah ada sejak 1969.
“Tetapi, memakai nama Hadiah Seni, sebelum berubah menjadi Anugerah Kebudayaan sejak diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2012,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Juli 2022.
Yudi menuturkan periode pendaftaran AKI 2022 dimulai sejak 18 Juli sampai 31 Agustus 2022. Setiap tokoh baik individu, kelompok dan/atau lembaga yang memenuhi syarat dan kriteria masing-masing kategori dan tertarik berpartisipasi pada program ini dapat berkoordinasi dan diusulkan melalui Dinas Kebudayaan tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten, Balai Pelestarian Nilai Budaya, Balai Pelestarian Cagar Budaya atau sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Indonesia, Institut Kesenian Jakarta, ISI Yogyakarta, ISI Surakarta, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Udayana.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
Yudi menyebut tahun ini masih terdapat enam kategori penghargaan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penghargaan yang diberikan, yakni Pelestari, Pelopor dan Pembaru, Maestro Seni Tradisi, Anak/Remaja, Lembaga, dan Media.
Yudi mengatakan ada yang berbeda dengan tahun lalu. Khusus untuk kategori Pelestari, ada perluasan bidang keahlian meliputi tokoh penghayat dan/atau organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tokoh masyarakat dan/atau lembaga adat.
Penghargaan yang diberikan pada keenam kategori tersebut berasal dari tahun proses seleksi dan penetapan yang sama. Berbeda dengan calon penerima Gelar Tanda Kehormatan dari Presiden, setelah selesai proses seleksi di Kemdikbudristek, calon terpilih selanjutnya akan diusulkan kepada Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan melalui Sekretaris Militer Presiden pada awal tahun berikutnya.
Sehingga, penetapan penerima dan penyerahan Tanda Kehormatan dari Presiden tidak di tahun yang sama dengan penetapan penerima dan penyerahan penghargaan AKI dari Mendikbudristek.
Pemberian penghargaan ini diharapkan mampu memotivasi insan-insan budayawan/seniman Indonesia dalam berbagai bidang dan kiprah yang ditunjukkan dengan
karya–karya gemilang dan dinikmati masyarakat luas terutama generasi muda yang pada gilirannya dapat memperkuat jati diri, identitas budaya bangsa, dan karakter bangsa dalam upaya pelestarian dan pemajuan Kebudayaan.