Selain itu, Siti pun mengatakan sejumlah langkah yang harus segera diambil saat seorang perempuan menjadi korban KDRT. Langkah pertama korban diminta untuk segera meninggalkan rumah pelaku.
"Keluar dari rumah terlebih dahulu, bisa ke tetangga atau ketua RT/RW atau lembaga layanan karena dalam UU PKDRT masyrakat harus memberikan perlindungan korban KDRT yang meminta bantuan," katanya.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Korban pun diminta untuk mencari bantuan dari teman atau keluarga yang bisa dipercaya. Selain itu pihak korban juga diharapkan bisa mengakses lembaga layanan untuk membantu proses pemulihan psikis dan membantu korban dalam proses penyelesaian kekerasan yang dialaminya.
Lebih lanjut Siti menegaskan, menceritakan peristiwa KDRT bukan merupakan aib.
"Menceritakan bukan untuk membuka aib, melainkan untuk bersama-sama memutus rantai kekerasan dalam perkawinan dan membangun rumah tangga yang sakinah mawadah wa rahman," pungkas Siti. [As]