Hikmahanto mencontohkan ancaman yang ada di Laut Cina Selatan. Lalu apakah komponen cadangan akan diikutkan atau tidak.
"Kalau menurut saya, itu pertama, presiden harus menentukan dengan persetujuan dari DPR, kapan kita ikut perang. Itu yang pertama. Tapi di level yang berikutnya adalah kalau presiden menganggap bahwa komponen utama itu tidak memadai, maka kemudian ada perekrutan mobilisasi terhadap komponen cadangan. Jadi, enggak serta-merta," beber Hikmahanto.
Baca Juga:
KKMD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kendalikan Kerusakan Pesisir dan Mangrove
"Jadi, harus ada tahapan‐tahapan dan itu yang diatur di dalam Undang‐Undang PSDN ini, bagaimana tahapan‐tahapan itu dilakukan. Jadi, jangan kemudian kita berpikir bahwa pemerintah mengerahkan, misalnya, TNI berdasarkan Undang‐Undang Terorisme, ya, melawan pelaku-pelaku teror dalam hal‐hal tertentu menurut Undang‐Undang Terorisme. Apakah komponen cadangan bisa diikutkan? Ya, tentu tidak bisa. Karena sekali lagi, harus ada keputusan dari institusi sipil untuk kapan komponen cadangan terlibat di dalam masalah yang terkait dengan konflik bersenjata," sambung Hikmahanto.
Hikmahanto juga mencontohkan di Ukraina. Mereka saat ini mempersiapkan diri apabila Rusia akan melakukan invasi.
"Jadi tidak hanya komponen utama, tetapi juga komponen cadangan. Nah, ini belum tentu terjadi, tapi baru sampai ancam, ya. Tapi mereka tahu bahwa kalau misalnya katakanlah Rusia menyerang, mungkin komponen utama itu tidak memadai. Sehingga apa? Sudah mulai ada komponen cadangan," kata Hikmahanto Juwana.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen dari Produk Berbahaya, BSN dan YLKI Gencarkan Edukasi SNI
Sebagaimana diketahui, sejumlah LSM menggugat UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta komponen cadangan (komcad) dalam UU itu dihapuskan karena dinilai membahayakan dan inkonstitusional.
Mereka yang menggugat adalah Imparsial, Kontras, Yayasan Kebajikan Publik, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra.
"Menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum permohonan Imparsial dkk. [As]