Lanjutan cuitan tersebut, pada pukul 10.31 WIB, adalah "Ceramah menuduh Polri membunuh 6 FPI pengawal Rizieq. Difitnah dgn keji dgn kata Dibunuh, disiksa, dikuliti, dicabut kukunya, kemaluannya dibakar, padahal otopsi jenazah sdh jelas tdk ada itu semua. Berita hoax itu membuatnya akan mendekam lama di penjara..!!".
"Terdakwa menyebarkan berita bohong ini, dimana jelas-jelas terdakwa turut andil secara langsung telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ungkap Jaksa Baringin.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Puncak dari seluruh cuitan Ferdinand tersebut, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter -nya," jelas Baringin.
Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7 Januari 2022, oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Selain itu, muncul pula ajakan di media sosial dengan menggunakan tagar yaitu #TangkapFerdinand dan #TangkapFerdinandHutahaean satu hari setelah Ferdinand mengunggah cuitan yang menghina agama Islam.
Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Dalam sidang, Ferdinand juga mengaku sudah beragama Islam sejak 2017 meski dalam KTP masih tercatat beragama Kristen.