WahanaNews-Otomotif | Mobil listrik saat ini menjadi salah satu kendaraan yang pamornya sedang diperhitungkan di Indonesia.
Kendati demikian, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki untuk segala jenis kendaraan, termasuk mobil listrik.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
Pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pada pasal 3 ayat (1) disebutkan jika SIM terdiri dari SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.
Dari tiga klasifikasi SIM tersebut, dibagi lagi berdasarkan jenis golongan kendaraan. Contohnya bagi setiap pemilik motor listrik haruslah memiliki SIM C berdasarkan golongan C1 dan C2.
Lalu bagaimana dengan kepemilikan mobil listrik?
Baca Juga:
Neta Luncurkan Model Ketiga Mobil Listrik di Indonesia, Dukung Pengurangan Emisi Karbon
Saat ini untuk semua jenis kepemilikan mobil, baik itu mobil listrik haruslah memiliki SIM A.
Pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tepatnya pada pasal 3 ayat 2 poin a tertulis jika SIM A berlaku bagi pengemudi mobil dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan.
Berikut rincian kepemilikan SIM A :