WahanaNews-Otomotif | Kabar soal menyetut motor berpotensi ditilang hangat dibicarakan beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dibenarkan pengamat transportasi Budiyanto. Ia menjelaskan bahwa pemotor yang melakukan stut ke pengendara motor lain tetap terkena sanksi pidana sesuai UU No. 22/2009 kendati dengan alasan menolong orang lain.
Baca Juga:
Purnawirawan Polri Dorong Generasi Muda Kepolisian Sumut Raih Pendidikan Tinggi di Universitas Brawijaya
Pengendara sepeda motor yang kedapatan menarik atau mendorong motor lain merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Keterangan Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, membantah perihal isu yang beredar itu. Dia memastikan pihaknya tidak akan memberikan tilang untuk pengendara yang menyetut motor orang lain.
Baca Juga:
Pimpin Apel Perdana Polres Tapteng, AKBP Wahyu : Jangan Sakiti Hati Masyarakat
"Nggak ada," kata Sambodo dikutip dari ntmcpolri.info, Minggu (10/7/2022).
Menurut Sambodo, setut motor menandakan pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya di jalan dan membutuhkan pertolongan. Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan malah menilangnya.
"Setut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ucap Sambodo.