WahanaNews-Otomotif | Kabar soal menyetut motor berpotensi ditilang hangat dibicarakan beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dibenarkan pengamat transportasi Budiyanto. Ia menjelaskan bahwa pemotor yang melakukan stut ke pengendara motor lain tetap terkena sanksi pidana sesuai UU No. 22/2009 kendati dengan alasan menolong orang lain.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Pengendara sepeda motor yang kedapatan menarik atau mendorong motor lain merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Keterangan Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, membantah perihal isu yang beredar itu. Dia memastikan pihaknya tidak akan memberikan tilang untuk pengendara yang menyetut motor orang lain.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
"Nggak ada," kata Sambodo dikutip dari ntmcpolri.info, Minggu (10/7/2022).
Menurut Sambodo, setut motor menandakan pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya di jalan dan membutuhkan pertolongan. Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan malah menilangnya.
"Setut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ucap Sambodo.
Dia kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan setut kendaraan.
"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Sambodo. [afs]