WahanaNews-Otomotif | Bagi sebagian pemilik mobil, memiliki pelat nomor cantik dapat memberikan nilai lebih pada kendaraan. Pihak kepolisian juga memberikan kebebasan untuk menggunakan identitas tersebut.
Pelat nomor cantik yang dimaksud adalah pemilik kendaraan bebas menentukan kode angka dan kode huruf yang terdapat di belakang angka. Tentunya, sesuai dengan ketersediaan dari kepolisian.
Baca Juga:
Wuling Motors hadirkan layanan “Worry-Free Bersama Wuling EV” untuk atasi kekhawatiran konsumen
Layanan ini tidak hanya diberikan kepada pemilik mobil konvensional, tapi juga mobil listrik. Dengan populasi mobil listrik yang masih sedikit, ditambah pelat nomor cantik, akan membuatnya terlihat semakin eksklusif.
Ketentuan tentang permohonan NRKB pilihan diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis biru pada bagian bawah pelat atau horizontal.
Tapi, khusus untuk yang menggunakan nomor cantik atau pilihan, lis birunya terdapat di bagian samping kanan atau vertikal.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
Bagi yang berminat, pihak kepolisian nantinya akan mengecek terlebih dahulu alokasi NRKB yang diinginkan. Setelah itu, baru bisa dibuat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.
Apabila NRKB pilihannya bisa digunakna, pemohon tinggal melakukan pembayaran. Proses berikutnya adalah proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NKRB, serta pengarsipan dokumen NRKB pilihan.
Terkait biayanya, sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.