KRTNews.co| Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah mengkalkulasi kilowatt hour (Kwh) kendaraan listrik, untuk penyesuaian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para penggunanya.
"(SIM kendaraan listrik) Kami sedang menghitung Kwh untuk listrik. Kecepatan di atas 35 Km perjam menggunakan listrik harus memiliki SIM peraturannya," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (26/1).
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
"Untuk menentukan ini 250-500, ke atas kami sedang koordinasi untuk menghitung Kwhnya," sambungnya.
Menurutnya, dengan kecepatan di atas 35 kilometer per jam, pengendara sudah bisa ngebut, sehingga wajib memiliki SIM.
"Pertama hitung Kwh kita sedang duduk bersama ini kan barang baru kendaraan listrik. Kenapa 35? minimal dia 35 Km per jam, jadi bisa ngebut kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut harus pake SIM," jelasnya.
Baca Juga:
Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Ada Tunggakan?
Selain itu, dengan sudah adanya kendaraan listrik. Pihaknya juga akan memperbarui keterangan yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Memang ke depan akan gunakan kendaraan listrik semua. Kami dari kepolisian sudah bertindak cepat, STNK dan BPKB terbaru sudah ada Kwhnya di situ," ungkapnya. [rgo]