WahanaNews-Otomotif | Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan instruk untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat hingga daerah. Namun dalam realisasinya, penggunaan mobil listrik ini akan dilakukan secara bertahap.
Adapun menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban, penerapan bertahap ini disesuaikan dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).
Baca Juga:
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
"Soal mobil dinas, saya rasa pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap tergantung dari usia kendaraannya. Kami juga akan perhatikan standar barang sesuai kebutuhan," kata Rionald Senin (19/9/22).
Sementara Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan bahwa kebijakan penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah sedang membuat standar kendaraan dinas berbasis listrik, termasuk model apa yang digunakan nantinya.
"Kami masih pembahasan, karena kan harus end-to-end, dari awal sampai akhir, harus diperhatikan. Jangan tiba-tiba diganti. Lebih amannya saya bilang kini sedang proses," ucap Encep.
Baca Juga:
Joe Biden Didesak Blokir Permanen Mobil Listrik China
Seperti diketahui, penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas ini tercantum dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022. [afs]