Oto.WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui diskon PPnBM untuk mobil baru diperpanjang. Program Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dilanjutkan di tahun 2022 ini.
Namun, tak semua mobil baru mendapatkan fasilitas PPnBM 0%. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mobil yang mendapatkan PPnBM DTP 100% adalah mobil di kelas LCGC.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
"Ini khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau yang kita kenal LCGC, di kuartal pertama (Januari-Maret) diberikan fasilitas 0%, artinya (PPnBM) 3% ditanggung pemerintah," kata Airlangga dalam Keterangan Pers usai Ratas Evaluasi PPKM, secara virtual, Minggu (16/01).
Itu untuk tiga bulan pertama. Untuk tiga bulan selanjutnya LCGC akan diberikan diskon PPnBM 2%, artinya konsumen tinggal membayar PPnBM LCGC sebesar 1%. Selanjutnya pada kuartal ketiga (Juli-September), diskon PPnBM untuk LCGC diberikan sebesar 1%, konsumen tinggal membayar pajak 2%. Lalu pada kuartal keempat (Oktober-Desember), tidak ada lagi diskon PPnBM untuk LCGC. Artinya konsumen akan dibebankan harga normal tanpa diskon PPnBM pada tiga bulan terakhir 2022.
Adapun mobil-mobil yang mendapatkan PPnBM 0% untuk tiga bulan pertama ini antara lain Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya, Toyota Agya, dan Toyota Calya. Kelima mobil itu mengisi segmen LCGC.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Saat ini, kelima mobil itu dijual di rentang harga Rp 100 jutaan. Paling tinggi LCGC saat ini harganya Rp 170 jutaan.
Sebenarnya segmen LCGC juga ada Suzuki Karimun Wagon R. Namun, beberapa waktu lalu Suzuki memastikan Karimun Wagon R telah disetop produksinya.
Sementara itu, program diskon PPnBM di tahun 2022 ini tak hanya menyasar LCGC. Menurut Airlangga, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk mobil Rp 250 juta ke bawah. Namun, mobil jenis itu tidak mendapatkan PPnBM 0%.
Mobil Rp 200-250 juta yang normalnya dikenakan PPnBM 15% hanya diberikan diskon PPnBM 50%. Itu pun berlaku di tiga bulan pertama 2022. Artinya, konsumen masih dibebankan PPnBM 7,5% pada kuartal pertama dan harus membayar penuh 15% pada kuartal kedua.[gab]