WahanaInfrastruktur.com | Pembangunan dermaga berbiaya Rp 13 miliar lebih di Desa Paropo Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Belum jelas apakah Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu saat melakukan kunjungan ke lokasi itu dua minggu lalu, telah mengetahui hal tersebut.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi, Marisi Sianturi dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Senin (11/10/2021) menyebut, tidak pernah menerbitkan IMB untuk pembangunan dermaga. Sejauh ini, belum pernah ada usulan IMB terkait pembangunan dermaga.
“Kami berperan memproses penerbitan IMB berdasarkan pengajuan. Kami akan terbitkan, jika ada usulan dan seluruh persyaratan dilengkapi pengusul," sebut Marisi.
Marisi menandaskan, seluruh kegiatan pembangunan gedung baru, maupun rehab yang proses pembangunannya dimulai sebelum 2 Agustus 2021, sejatinya harus memiliki IMB, termasuk bangunan milik pemerintah.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi: Terjadi Kenaikan Menjadi 36 Kasus Kematian Bayi pada Tahun 2024
Diterangkan, sejak 2 Agustus 2021 ijin bangunan berubah dari IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2021. Atas hal itu daerah harus mempersiapkan regulasi termasuk melakukan perubahan atau penyesuaian Peraturan Daerah, (Perda).
Di Kabupaten Dairi, hal itu kemudian berdampak pada penghentian atau penundaan sementara proses penerbitan IMB, menunggu perangkat yang dibutuhkan dalam proses penerbitan PGB disiapkan dan dirampungkan termasuk penyesuaian perda.
Meski demikian, kata Marisi, seluruh bangunan yang proses pembangunannya dimulai sebelum 2 Agustus 2021, sewajarnya memiliki IMB.