Lebih lanjut, Wahidin menekankan dalam proses survei, sosialisasi, identifikasi, penilaian, hingga pengumuman pembebasan lahan untuk PLTP Mataloko telah dijalankan PLN sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, PLN juga bermusyawarah dan menyampaikan nilai penggantian kepada warga secara terbuka sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Nikson Silalahi Sebut Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Solusi Atasi Paradoks Indonesia
“Kami bersyukur proses yang berlangsung aman dan lancar. Masyarakat menerima penggantian atas lahan mereka dengan baik karena segala proses berlangsung transparan dan diawasi langsung oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Wahidin.
Wahidin mengakui keberhasilan pembebasan lahan PLTP Mataloko yang bersumber dari anggaran PMN ini berkat adanya dukungan dan kolaborasi dari segenap _stakeholder_ terkait, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta aparat penegak hukum yang mengawasi segala proses dari awal.
“Terima kasih kepada seluruh _stakeholder_ yang terlibat dan berkolaborasi bersama kami untuk merealisasikan energi hijau di bumi Flores. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah, bahwa agenda penanganan perubahan iklim merupakan agenda prioritas nasional," pungkasnya.
Baca Juga:
PLN Operasikan BioCNG dari Limbah Sawit di PLTGU Belawan, Tonggak Baru Energi Bersih Indonesia
Setelah dilakukan pembebasan lahan, selanjutnya PLN akan melanjutkan proyek ini ke proses konstruksi. Sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, PLTP Mataloko ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2025. [JP]