Lebih lanjut, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menginginkan berbagai upaya dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan pasar agar bisa terwujud.
"Kita ingin satu antitesa terhadap urbanisasi yaitu dengan percepatan pembangunan didesa yang nantinya diharapkan akan terbangun satu kondisi yang saya sebut dengan rulalisasi. Bukan urbanisasi lagi. Tapi rulalisasi, kembalinya warga-warga desa ke desa atau menurunnya minat generasi muda kalangan milenial untuk kekota karena didesanya sudah banyak hal yang bisa dilakukan. Itulah makanya kita fokus betul untuk percepatan pembangunan desa," katanya.
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
Penandatangan MoU atau Kesepakatan bersama yang dilakukan 4 pihak ini bertujuan untuk melaksanakan pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Selain itu juga melaksanakan Program PKPM pada Wilayah Pemberdayaan PT. Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan
Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai landasan dalam melakukan kerjasama yang saling mendukung sesuai dengan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini.
Adapun Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pengembangan dan pemberdayaan lembaga ekonomi, kewirausahaan, investasi, promosi, akses pasar, dan akses modal.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
Selain itu, pengembangan produk unggulan desa, perdesaan, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.
Lalu, Pembinaan Kapasitas pelaku program Sumber Daya Manusia. Kemudian, penguatan dan Pembinaan Badan Usaha Milik Desa dan atau, Badan Usaha Milik Desa Bersama, Badan Kerjasama Antar Desa, Pengembangan dan Pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna Perdesaan, UKM, IKM.
Ruang lingkup lainnya yakni pengembangan dan Pembinaan Kapasitas Kelembagaan Desa, Kelembagaan Masyarakat Desa dan Kelembagaan Ekonomi Desa. Serta memfasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.