WahanaInfrastruktur.com | Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Jakarta Propertindo (JakPro), Muhammad Taufiqurrahman, membenarkan pencopotan atau pemberhentian Direktur Utama Light Rail Transit (LRT) Jakarta, Widjanarko, dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sejak 3 November 2021.
“Pencopotan? Tidak ada pencopotan kok, tetapi iya [benar] per 3 November ada [pergantian] pejabat baru,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Taufik menjelaskan, pencopotan tersebut merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran dalam menjalankan tugas di LRT Jakarta.
“Penyegaran biasa, itu pergantian pejabat di BUMD dan anak usahanya bagian dari pengembangan talent and development memberikan penyegaran terhadap pelaksanaan di anak usaha,” tuturnya.
Dia melanjutkan, Anies Baswedan memberhentikan Wijanarko setelah ada keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga penggantian pejabat tersebut telah memenuhi dan sesuai aturan.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Penyebabnya, direksi bisa diganti atau diangkat kapan saja oleh pemegang saham, tanpa harus menunggu waktu 4 tahun menjabat.
“Tidak [harus tunggu 4 tahun], peraturan yang baru anytime sebagai direksi bisa diangkat atau diganti pemegang saham,” katanya.
Wijanarko menjabat sebagai Dirut LRT Jakarta selama 3 tahun sejak Oktober 2019.