WahanaInfrastruktur.com | Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Jakarta Propertindo (JakPro), Muhammad Taufiqurrahman, membenarkan pencopotan atau pemberhentian Direktur Utama Light Rail Transit (LRT) Jakarta, Widjanarko, dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sejak 3 November 2021.
“Pencopotan? Tidak ada pencopotan kok, tetapi iya [benar] per 3 November ada [pergantian] pejabat baru,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Taufik menjelaskan, pencopotan tersebut merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran dalam menjalankan tugas di LRT Jakarta.
“Penyegaran biasa, itu pergantian pejabat di BUMD dan anak usahanya bagian dari pengembangan talent and development memberikan penyegaran terhadap pelaksanaan di anak usaha,” tuturnya.
Dia melanjutkan, Anies Baswedan memberhentikan Wijanarko setelah ada keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga penggantian pejabat tersebut telah memenuhi dan sesuai aturan.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Penyebabnya, direksi bisa diganti atau diangkat kapan saja oleh pemegang saham, tanpa harus menunggu waktu 4 tahun menjabat.
“Tidak [harus tunggu 4 tahun], peraturan yang baru anytime sebagai direksi bisa diangkat atau diganti pemegang saham,” katanya.
Wijanarko menjabat sebagai Dirut LRT Jakarta selama 3 tahun sejak Oktober 2019.
Sebelumnya, dia menjabat sebagai Direktur Operasi dan Perawatan pada Juli 2019-Oktober 2019.
Pria kelahiran Padang Panjang, Sumatera Barat, itu mengawali karier sebagai design engineer di Mercedes Benz.
Sosok Wijanarko bukan orang asing di industri perkeretaapian, karena berkarier di PT KAI selama 20 tahun, sebelum melanjutkan perjalanannya di PT Transportasi Jakarta pada 2014-2019 sebagai Direktur Teknik.
Untuk sementara, Taufik melanjutkan, jabatan yang ditinggal Wijanarko diisi oleh Hendri Saputra sebagai Plt Dirut LRT Jakarta.
Sedangkan Direktur LRT Jakarta definitif akan diproses setelah mendapatkan surat pemberhentian resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
Taufik mengatakan, tidak ada tugas khusus Plt Direktur Utama selain menjalankan amanat pemegang saham.
“Ini tertuang dalam AD/ART untuk menjalankan operasional dan maintenance LRT Jakarta sesuai amanat pemegang saham,” ujar Taufik. [dny]