“Kepentingan nasional yang dimaksud tidak hanya untuk mempertimbangkan eksistensi industri dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya praktik-praktik yang tidak diperbolehkan. Tetapi, juga mempertimbangkan kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penurunan pangsa pasar, penyerapan tenaga kerja, kepentingan fiskal dan sebagainya,” ujar Kasan yang juga selaku ketua Tim PKN.
Kasan menuturkan, upaya pembahasan kepentingan nasional inilah yang menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah menyeimbangkan dampak positif dan negatif dari penetapan suatu kebijakan trade remedies.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Hal tersebut diharapkan dapat turut mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan menjamin pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Tim PKN yang diketuai Kasan, melakukan survei ke tiga pelaku usaha TPT di Jawa Tengah, PT. Sri Rejeki Isman (Sritex), PT. Dan Liris, dan PT. Prima Sejati Sejahtera (PSS). Ini dilakukan untuk memperluas pemanfaatan kebijakan trade remedies kepada pelaku usaha sebagai salah satu instrumen perdagangan dalam memberikan perlindungan terhadap investasi dan peningkatan daya saing industri dalam negeri.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), baik API Pusat maupun API Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah, dan seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam penyelenggaraan acara ini,” pungkas Kasan. [JP]