WahanaInfrastruktur.com | Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKP) Kementerian Perdagangan Kasan menegaskan perlunya upaya menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan untuk mencegah dan memulihkan kerugian serius para pelaku industri dalam negeri, khususnya sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Hal ini ditegaskan Kasan saat membuka “Workshop Inisiasi Penyelidikan Antidumping, Antisubsidi, dan Safeguard” di hotel Alila, Solo, Jawa Tengah, hari Jumat (25/11).
Baca Juga:
Peringati Hari KORPRI, Wamendag Roro Tinjau Penyelenggaraan Donor Darah di Direktorat Metrologi
Kegiatan ini merupakan kali kedua diselenggarakan BKP, setelah sebelumnya diselenggarakan di Bandung pada 31 Oktober 2022.
“Kita terus melakukan workshop dan pertukaran informasi mengenai kebijakan perdagangan untuk mencegah adanya kerugian yang dialami industri tekstil dalam negeri. Selain itu, kita juga memperbarui informasi mengenai kondisi para pelaku usaha sektor TPT dan prosedur penyelidikan trade remedies,” jelas Kasan.
Kasan mengungkapkan, kebijakan trade remedies tentunya akan berdampak positif dan negatif bagi beberapa pihak.
Baca Juga:
Begini Penampakan Hasil Pengawasan Kemendag Produk Tekstil Rp90 Miliar
Sebagaimana diamanatkan Presiden pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, Indonesia selalu berusaha menegakkan prinsip-prinsip pokok yang dikandung dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1947.
Selanjutnya, untuk mewujudkan jaminan agar perdagangan antarnegara dapat berjalan baik, GATT menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mendorong kegiatan perdagangan berdasarkan prinsip persaingan yang jujur, dan menolak beberapa praktik, seperti dumping dan pemberian subsidi terhadap produk ekspor (unfair trade).
Kasan mengatakan, Kementerian Perdagangan juga telah membentuk tim Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN) sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 565/M-DAG/KEP/3/2017 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional Terkait Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.