WahanaInfrastruktur.com | Pembangunan jembatan layang (Flyover/FO) Ganefo yang sedang dikerjakan PT Brantas Abipraya (Persero) ditargetkan rampung September tahun ini.
Terletak di Kecamatan Mranggen, Demak. Pembangunan FO Ganefo bertujuan untuk mengurai kemacetan karena perlintasan kereta, hal ini dikarenakan jalur ganda kereta api arah Semarang ke Surabaya terbilang padat, sementara ruas Ganefo (Semarang-Purwodadi) juga banyak masyarakat beraktifitas tinggi di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Dorong Pariwisata Bali, Proyek Pembangunan Taman Segara Kerthi Dikebut
“Progres pengerjaan jembatan layang telah mencapai 79 persen, kami optimis dapat merampungkan jembatan layang ini tepat waktu untuk memitigasi kepadatan dan kemacetan di ruas tersebut, serta agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” ujar Ince Suil Febryan Maula, General Manager Divisi Operasi 3 Brantas Abipraya.
Febry menambahkan, pembangunan flyover yang dimulai pada tahun 2020 ini dibangun di atas rel kereta api dengan panjang 610,85 meter dengan ketinggian 7,2 meter.
Dikatakannya juga bahwa panjang efektif penanganan jembatan layang ini sepanjang 1.300 meter dengan tipe struktur atas gelagar box baja (steel box girder) dan pracetak gelagar tipe U dan tipe struktur bawah pondasi tiang bor beton diameter 1.000 milimeter. Konstruksi dari flyover ini sendiri juga akan dibuat lebih kokoh, sehingga kendaraan dengan tonase berapa pun tetap dapat melintas.
Baca Juga:
Proyek Pembangunan Hunian Tetap Cianjur Dikebut, Siap Dihuni Sebelum Lebaran
Brantas Abipraya juga memastikan bahwa pembangunan flyover ini dikerjakan dengan mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan proyek.
Dalam penerapan K3, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi ini telah mempraktikkan Behavior Based Safety (BBS) baik di lingkungan kantor maupun proyek pada masa pandemi. BBS merupakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berfokus pada Risk Behavior atau perilaku berbahaya yang menyebabkan terganggunya proses produksi, salah satunya penyebaran rantai penularan penyakit saat Covid-19.
“Kami juga memastikan para pekerja di proyek memiliki pengetahuan dan skill K3 sesuai standar nasional Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan standar internasional ISO 45001 & 14001 agar setiap proses pelaksanaan di proyek dapat dilakukan mitigasi risiko yang kemungkinan ditemukan,” tutup Febry. [JP]