PLN pun telah menyalurkan subsidi listrik sebesar Rp 37,39 triliun untuk meringankan masyarakat yang kurang mampu.
"Tercatat, realisasi subsidi telah mencapai Rp 37,39 triliun sampai dengan September 2021 atau mencapai 69,8 persen terhadap pagu APBN 2021," beber Bob.
Baca Juga:
Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya
Perusahaan setrum negara ini juga menyalurkan kompensasi listrik yang merupakan selisih antara tarif yang dibayarkan oleh pelanggan nonsubsidi dengan nilai tarif adjustment.
Kompensasi listrik ini ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan angka realisasi mencapai Rp 16,18 triliun per September 2021.
Segmen industri merupakan segmen tertinggi dalam penerimaan kompensasi senilai Rp 8,16 triliun atau 50,43 persen, dilanjutkan dengan segmen rumah tangga sebesar Rp 5,18 triliun atau 32,01 persen, dan posisi ketiga adalah segmen bisnis sebesar Rp 2,39 triliun atau 14,77 persen.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Beri PLN Kewenangam Kelola Ekspor-Impor Listrik Demi Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan Energi
Pemberian berbagai bantuan listrik ini adalah bagian dari tugas PLN dari pemerintah untuk mendukung penyediaan energi listrik memadai bagi masyarakat. [dny]