KRT.WahanaNews.co, Jayapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jayapura, Papua, menginformasikan bahwa saat ini semua jenis pemeriksaan dan penanganan kesehatan jiwa dapat diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Hernawan Priyastomo di Jayapura, Selasa (8/10/2024), mengatakan pelayanan yang diberikan ini termasuk konsultasi dengan dokter spesialis jiwa di rumah sakit.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
"Semua jenis pelayanan kami menerima, yang penting para pasien terdaftar aktif sebagai peserta JKN," katanya.
Menurut Hernawan, gangguan mental merupakan salah satu masalah kesehatan yang seringkali tidak disadari oleh penderitanya.
"Sehingga kesehatan mental ini penting di-cover karena kerap kali dianggap sepele oleh sebagian orang, padahal penting untuk ditangani oleh profesional," ujarnya.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop Bertajuk Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
Oleh karena itu pihaknya berharap agar masyarakat yang memiliki kartu JKN dan memiliki penyakit tersebut dapat memanfaatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan.
"Banyak orang yang mengalami gangguan mental, namun tidak menyadari bahwa kami telah memiliki layanan fasilitas kesehatan tersebut, yang mana mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," katanya.
Dia menambahkan agar peserta JKN harus mengikuti alur pelayanan kesehatan yang benar, dimana langkah pertama memastikan status kepesertaan JKN aktif, kemudian mendatangi FKTP terdaftar untuk berobat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di FKTP, barulah peserta dapat dirujuk ke psikiater atau dokter spesialis jiwa di rumah sakit jika terdapat indikasi medis yang jelas," ujar Hermawan Priyastomo.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]