WahanaNews-Sulbar | Rabu (19/1/2022), sejumlah advokat mengunjungi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk melaporkan dugaan kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, terlihat advokat tersebut mendampingi seorang anak inisial N (15) yang diduga mendapat perbuatan tidak senonoh atau pencabulan oleh pamanya sendiri.
Baca Juga:
Kemenhub dan Korlantas Polri Bakal Evaluasi Bus Pariwisata
Perbuatan tak senonoh tersebut sudah terjadi sejak Desember 2020 hingga Mei 2021.
Namun baru terungkap oleh keluarganya tiga hari lalu, dan saat ini melaporkan kejadian tersebut di Polda Sulbar.
Didampingi oleh sejumlah advokat yang bergerak dibidang perlindungan hak asasi anak.
Baca Juga:
Suara Keras dan Kebisingan Picu 6 Efek Buruk bagi Anak Usia Dini
Kini laporanya berproses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Sulbar.
"Kita akan kawal kasus ini hingga selesai, dan pelaku yang diduga paman dari korban segera ditangkap," terang Ketua Departemen perlindungan perempuan dan anak, pusat bantuan hukum (PBH) Baim Ham Ri kota Parepare, Arny Yonathan.
Dia menjelaskan kasus yang dialami oleh korban, tak hanya pencabulan, melainkan terdapat tindak kekerasan.