KRTNews.id | Satu unit rumah bertingkat di tepi jalan Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, masih utuh di tengah proyek Tol Jogja-Solo.
Jika pemiliknya terus menolak uang ganti rugi (UGR) sekitar Rp 3,5 miliar, begini nasib rumah itu kelak.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Kita bersama kepala desa sudah mediasi. Tapi Pak Setyo (pemilik) kan tetap kukuh meminta kenaikan harga," kata Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten Sulistyono, seperti dilansir detikJateng, Jumat (30/12/2022).
Menurut Sulistyono, permintaan kenaikan harga itu tidak bisa dituruti pihak pelaksana proyek tol Jogja-Solo. Sebab, pelaksana tidak berwenang menaikkan harga tanah.
"Kenaikan harga yang punya kewenangan itu appraisal. Kita tidak bisa, baik pelaksana atau ketua pelaksana tidak bisa," ujar Sulistyono.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Jika pemilik rumah bertingkat itu tidak mau menerima UGR yang telah ditetapkan, pelaksana akan menggunakan aturan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012.
"Sesuai dengan UU 2 Nomor Tahun 2012 (tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum). Bahwa untuk yang tidak setuju kalau dalam jangka yang sudah dipastikan 14 hari tidak mengajukan keberatan ke pengadilan akan dianggap setuju," terang Sulistyono.
Selanjutnya UGR akan dititipkan ke pengadilan. "Kita titipkan lalu sidang penetapan pengadilan, selanjutnya bisa diambil," kata Sulistyono.(jef)