Krtnews.id | Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 671/85/124.3/2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan kompor induksi di Jawa Timur.
Khofifah mengatakan, SE ini merupakan dukungan Pemprov Jatim terhadap Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Baca Juga:
PLN Menginisiasi Transisi Energi dengan Beralih ke Kendaraan Listrik
Dengan demikian, Khofifah berharap, SE ini akan memacu semangat dalam upaya peningkatan ketahanan energi di sektor transportasi.
"Sehingga, akan terwujud energi yang ramah lingkungan, kualitas udara bersih serta komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca," kata Khofifah di Surabaya, Rabu (23/3/2022).
Di sisi lain, Khofifah menyebut bahwa penggunaan KBLBB dan kompor induksi ini akan berdampak pada penguatan ekonomi nasional melalui pengurangan impor, subsidi BBM serta penghematan devisa negara.
Baca Juga:
HUT Jatim, Khofifah Puji Karya Mural Siswa SMA/SMK/SLB Pecahkan MURI
"Melalui SE ini, kami mengimbau mulai dari pemerintah kabupaten atau kota, pengelola restoran, hotel, apartemen, rumah susun, serta masyarakat segera bertransformasi ke KBLBB dan kompor induksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Khofifah.
Terkait penggunaan kendaraan listrik ini, Khofifah menyampaikan supaya masyarakat tidak perlu khawatir.
Sebab, Pemprov Jatim dan PLN terus berkolaborasi menyiapkan infrastruktur yang memadai.