Krtnews.id | Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022. Tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi resmi naik sejak 1 Juli 2022 lalu.
Dari 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya ialah pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya di atas 3.500 VA.
Baca Juga:
Beras SPHP Didistribusikan Hingga Awal 2026, Mentan: Stok Masih Kuat
Selama ini, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik selama rentang waktu itu, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. Totalnya menjadi Rp 337,47 triliun.
Baca Juga:
Lindungi Industri Udang dan Rakyat, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Tarif listrik untuk 5 golongan yang mengalami kenaikan
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.