Tak Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yogi memastikan bahwa kepala desa berinisial NH dan rekannya yang berinisial C itu tidak ditahan.
Baca Juga:
Buntut Penolakan Koperasi Merah Putih, Mendagri Akan Undang Sejumlah Asosiasi Desa
Alasannya adalah karena kedua tersangka kooperatif selama penyelidikan dilakukan.
"Kedua orang tersangka tidak dilakukan penahanan, karena dirasa cukup kooperatif dan juga NH selaku kepala desa masih ada kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga hanya dilakukan wajib lapor, karena masih harus menjalankan tanggung jawab pekerjaannya sebagai kepala desa," jelas Yogi.
Akibat perbuatannya NH dan C pun diancam Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Baca Juga:
Diduga Tilep Uang Negara Rp1,3 Miliar, 4 Kepala Desa Dinonaktifkan, Masinton : Akan Ada yang Menyusul
"Pada intinya mengedarkan pupuk tidak terdaftar, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara paling lama," tegasnya. [jat]